Ketika masih bekerja di Jakarta, saya memiliki hak cuti sebanyak 30 hari kerja setiap tahunnya. Cuti yang tak bisa dipindahkan ke tahun berikutnya selalu saya habiskan, bahkan terkadang kurang. Maklum saja, hobi jalan-jalan tak hanya menguras tabungan tapi juga menguras cuti.
Menghabiskan cuti 30 hari bagi saya adalah hal yang mudah. Ketika itu atasan saya punya prinsip penting bahwa CUTI MERUPAKAN HAK KARYAWAN. Maka tak heran jika cuti saya selalu disetujui dengan mudahnya, berapapun lamanya. Bahkan, ketika ada acara penting di kantorpun saya diperkenankan untuk cuti tanpa mempertanyakan alasannya. Lagipula, saya bukan cuti untuk melarikan diri dari pekerjaan dan tanggung jawab.
Namun sayangnya, banyak sekali bos-bos di luar sana yang menyalahgunakan kekuasan dan menggunakan cuti sebagai alat untuk mengontrol anak buahnya. Padahal, cuti di Indonesia itu termasuk dalam kategori sadis, hanya 12 hari saja setiap tahunnya (ditambah aneka rupa cuti khusus yang tak seberapa). Cuti yang pendek ini pun masih sering terpotong lagi dengan cuti bersama. Praktis cuti di Indonesia semakin pendek. Dan kalau sudah pendek mengapa harus dipersulit?
Dari perbincangan saya, para atasan ini biasanya punya banyak modus dan alasan untuk menghambat anak buahnya mengambil cuti. Modus yang paling sering digunakan adalah menunda memberikan persetujuan atas permintaan cuti. Kendati cuti sudah diajukan dari beberapa waktu sebelumnya, si bos tetep keukeuh untuk tak memberikan. Alasannya: lihat nanti. Lihat nanti ini alasan ampuh untuk bilang: saya males ngasih kamu cuti tapi saya lagi nyari alasan.
Alasan paling umum tentunya pekerjaan. Padahal pekerjaan di kantor itu tak akan pernah habis dan selalu ada. Ada kalanya memang load pekerjaan menumpuk karena kejadian-kejadian khusus. Ketika sang staf sangat diperlukan maka diperlukan common sense dari kedua belah pihak. Eh tapi jika staf tak terlalu diperlukan dan sang atasan menahan dengan alasan ini? Errr.. Nanti dulu.
Selain alasan-alasan di atas, atasan biasanya agak susah memberikan cuti ketika pegawai yang akan cuti merupakan pegawai penting yang tahu segala-galanya. Pegawai andalan kantor atau jantung hatinya kantor lah. Begitu sang pegawai cuti, bosnya pun kebakaran jenggot karena sang bos kurang tahu teknis pekerjaan. Ya kalau begini mah sengsara.
Bicara tentang cuti, di Indonesia ada beberapa cuti yang bagi saya menarik seperti cuti kawin (sekali lagi penggunaan kata kawin disini mengacu pada UU Perkawinan) diberikan selama 3 hari kerja. Sementara cuti menikahkan anak selama 2 hari. Cuti ini relatif pendek mengingat perkawinan di Indonesia sangat ribet dan biasanya memakan persiapan beberapa hari (bahkan bulan atau tahun). Tapi mending daripada tak ada lah ya.
Bagi mereka yang mengkhitankan anak juga diberikan cuti selama dua hari. Sementara mereka yang beragama Katolik diberikan akses cuti selama 2 hari juga ketika anaknya dibaptis. Cuti khusus ini nampaknya hanya untuk pemeluk agama Islam dan Katolik. Sementara yang beragama lain tak mendapatkan keistimewaan. Mungkin karena memang tak ada kegiatan khusus yang berkaitan dengan anak atau yang membuat UU tak kepikiran.
Bagi yang berduka cita, Indonesia juga mengatur pemberian cuti 2 hari bagi yang keluarga inti yang meninggal dunia. Sementara jika ada anggota keluarga di rumah yang meninggal dunia dan pertalian darahnya tak sekuat keluarga inti (suami, istri, mertua, orang tua dan anak) cuti yang diberikan hanya satu hari saja. Wajar sih cuti ini pendek, karena proses pemakaman di Indonesia cukup cepat.
Selain berduka cita, negara juga memberikan hak cuti untuk mereka yang melahirkan dan keguguran. Kendati cuti keguguran diberikan pada suami, cuti melahirkan, atau lazim disebut paternal leaves dalam bahasa Inggris, belum diberikan kepada kaum pria di Indonesia. Padahal cuti ini penting sekali untuk kesetaraan pria dan perempuan. Belum adanya cuti ini menunjukkan betapa peran kehadiran sang bapak pada bulan-bulan pertama saat anak lahir dianggap kurang penting. Bisa juga karena urusan anak dianggap tanggung jawab perempuan. Pada saat yang sama cuti yang diberikan kepada ibu yang melahirkan relatif pendek, hanya 3 bulan, 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bagi saya, cuti ini sudah saatnya diperpanjang. Apalagi untuk mendukung pemberian ASI di Indonesia.
Satu cuti yang menurut saya unik adalah cuti haid bagi perempuan selama dua hari kerja. Cuti ini berguna bagi mereka yang mengalami sakit parah ketika datang bulan. Nampaknya cuti ini jarang diambil oleh pegawai, karena malu jika para kolega mengetahui jadwal bulanan. Padahal cuti yang satu ini paling mudah didapatkan, karena datang bulan tak bisa ditunda.
Selamat menyambut hari buruh rekan-rekan. Semoga cuti di Indonesia bisa diperpanjang hingga satu bulan.
Xx,
Tjetje
Buruh juga
Show me love, leave your thought here!