Pentingnya Perjanjian Perkawinan

Perempuan Indonesia yang akan kawin dengan orang asing, sebaiknya membuat perjanjian perkawinan (sering juga disebut sebagai perjanjian pranikah atau prenuptial agreement) untuk memisahkan harta. Tujuan dari pemisahan harta ini supaya pihak perempuan tidak ‘kehilangan haknya’ untuk membeli properti dan atau ‘tidak kehilangan hak waris propertinya’.

Logika sederhananya begini: menurut UU perkawinan no. 1 tahun 1974 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jika membeli properti setelah kawin dengan status hak milik, maka properti tersebut akan dianggap sebagai milik kedua belah pihak. Padahal, orang asing tidak boleh memiliki properti dengan status hak milik. Mereka hanya bisa boleh menggunakan status hak pakai, hak sewa. Makanya, diperlukan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta kedua belah pihak.

Perjanjian perkawinan ini bisa dibuat di Notaris dan kedua belah pihak harus sama-sama menghadap. Nah, bagi yang mau kawin, silahkan diperhitungkan dengan baik rencananya, karena harus punya waktu untuk menghadap ke Notaris. Isi perjanjian ini sendiri tergantung kedua belah pihak, biasanya Notaris sudah memiliki bentuk dan contohnya. Perjanjian perkawinan ini nantinya harus dicatatkann ke Kantor Urusan Agama/ KUA (bagi Muslim) ataupun ke catatan sipil (bagi non-Muslim). Perlu dicatat bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dan tidak dapat dibuat setelah perkawinan. Perlu dicatat, biro hukum ini menawarkan perjanjian paska pernikahan, entah bagaimana statusnya dimata hukum.

Harga perjanjian perkawinan beraneka rupa, dari jutaan rupiah hingga puluhan juta, tergantung dimana membuatnya. Saya misalnya, membuat di Malang, teman kuliah mama, harganya otomatis tak mahal. Sementara, seorang kenalan membuat di sebuah biro hukum dan harus merogoh belasan juta rupiah.

Bagaimana jika setelah perkawinan membeli properti dan tidak punya perjanjian perkawinan? Mengutip pada pasal 21 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, orang asing yang memiliki harta dari perkawinan campur wajib melepaskan dalam waktu satu tahun. Sederhananya: boleh beli, tapi setelah satu tahun properti harus dijual dalam waktu satu tahun, kalau gak akan diambil negara.

UU pertanahan

Alternatif untuk memiliki properti

Orang asing dan pelaku kawin campur mencoba ‘mengakali peraturan’ pertanahan dan properti dengan perjanjian nominee, bahasa awamnya pinjam nama, baik nama orang maupun nama badan. Contohnya ya, Mr. John orang Australia membeli sepetak tanah dengan meminjam nama Pak Joni orang Bali. Mr. John bayar semua biaya yang muncul dari jual beli tersebut, termasuk membayar tanahnya dan memberikan upah kepada Pak Joni yang telah meminjaman dokumen serta identitasnya. Kemudian, Mr. John dan Pak Joni membuat perjanjian nominee dimana Mr. John diberi hak untuk mengelola, membayar pajak bahkan menjual tanah tersebut. Perjanjian bawah tangan untuk ngakalin hukum, tapi hal seperti ini dianggap tidak sah.

Banyak juga yang meminjam nama orang tua. Ini tak kalah repot karena harus melibatkan semua saudara sekandung. Mereka harus tahu, jika tidak tahu dan orang tua meninggal, bisa berabe rebutan harta yang dianggap sebagai harta warisan.

UU pertanahan kita memang diskriminatif, karena terdapat pembedaan antara warga negara yang kawin dengan orang Indonesia dengan yang kawin dengan orang asing. Sudah seharusnya UU ini dirubah untuk memberikan hak yang sama tanpa pembedaan. Kalaupun kemudian ada ketakutan tanah akan jatuh ke tangan pasangan asing, tentunya hal ini bisa diregulasi dengan baik.

Jadi, bagi yang punya pasangan orang asing, sebelum kawin cepet-cepet bikin perjanjian perkawinan. Jangan malu atau melihat perjanjian ini sebagai hal yang tabu. Sementara mereka yang sudah terlanjur kawin dan tak punya perjanjian, tak bisa beli properti dengan status hak milik, jadi kalau beli properti pakai hak yang lain saja, biar aman.

Kawin sama orang asing sekali lagi berisiko kehilangan hak membeli properti. Oleh karena itu, kalau ada kenalan yang sedang berpacaran dengan orang asing, selalu ingatkan tentang perjanjian perkawinan ini.

Salam,
Tjetje
Advertisement