Ngobrolin Civil Partnership

Disclaimer dulu: tulisan ini saya tulis dengan konteks dan kacamata di luar Indonesia. Dalam kacamata Indonesia, civil partnership itu tidak diakui, karena UU no. 1/1974 UU ini mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara adalah perkawinan berdasarkan upacara keagamaan.

Salah satu perbincangan yang muncul dari tulisan Bobot, Bibit, Bebet yang saya unggah minggu kemarin adalah soal civil partnership versus kawin di negara tetangga. Bukan di Irlandia.  Diskusi kami membahas soal CP yang dianggap hanya untuk pasangan sesama jender, sementara perkawinan untuk pasangan heteroseksual. Memang, di awal sejarah, CP banyak digunakan untuk pasangan dengan jender yang sama.

Tapi peminat CP kemudian meluas hingga banyak mendorong CP menjadi jender netral dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Alasannya aneka macam, dari karena biaya, kultur, kemudahan untuk pembubaran, patriarkisme pada perkawinan, hingga ketidakpercayaan pada institusi perkawinan. Perancis, Portugal, Belanda, Belgia, Luxemburg, Estonia, Yunani, adalah beberapa negara yang sudah mengadopsi CP di Eropa.

CP di tiap-tiap negara itu berbeda-beda, perlakuannya beda, hak-haknya juga beda. Dalam konteks Irlandia, CP dan perkawinan itu tak setara, apalagi dalam hal hak-hak. Pasangan CP misalnya tak diperkenankan untuk mengadopsi anak, tak seperti mereka yang kawin. Ini diskriminatif banget. Tak heran kalau kemudian di Irlandia ada perjuangan untuk mencapai kesetaraan terutama dari komunitas LGBT. Dan mereka kita semua menang di tahun 2015.

Di negeri ini, pencatatan CP sudah tidak dimungkinkan lagi sejak amandemen konsituti ke 34. Irlandia menorehkan sejarah dengan menjadi negara pertama di dunia yang memperbolehkan perkawinan tanpa melihat jender berdasarkan voting langsung oleh rakyatnya (referendum). Jadi prinsipnya, semua orang di sini boleh kawin secara resmi, apapun orientasi seksualnya dan pilihannya hanya kawin resmi. Tak hanya Irlandia saja, di Denmark dan Jerman juga sama. Begitu perkawinan setara legal, maka CP dihapuskan.

Lalu bagaimana dengan mereka yang ingin memilih untuk CP? Bisa, tapi di luar Irlandia. Pengakuan perkawinan ini ada banyak hal, misalnya visa. Tapi tidak untuk kepentingan pajak. Di Irlandia, hanya ada beberapa CP yang diakui, daftarnya bisa ditengok di sini.  Nah, apa dampaknya? Penghitungan pajak harus dilakukan sebagai lajang dan bukan sebagai pasangan.

Pengakhiran atau pembubaran CP seringkali dianggap lebih mudah. Di negara-negara lain mungkin sangat mudah dan hanya perlu minta dissolution. Di Irlandia, waktu CP masih bisa didaftarkan, prosesnya tetep ribet. Sebelum berpisah resmi ke pengadilan, ada proses untuk hidup berpisah dulu selama 2 tahun dari 3 tahun terakhir. Ini sudah lebih pendek, tadinya harus empat tahun hidup terpisah dulu.

Image by Free-Photos from Pixabay

Penutup

Civil partnership menjadi pilihan banyak orang, terutama di kalangan orang-orang muda karena banyak hal. Kesetaraan menjadi satu alasannya. Dalam konsep CP tak seperti perkawinan, di mana laki-laki idealnya menjadi tulang punggung. Apalagi konsep hartamu adalah hartaku, hartaku adalah hartaku. Perlindungan terhadap aset dengan CP juga lebih mudah ketimbang perkawinan. Dan jika terjadi perpisahan, akan jauh lebih mudah dan tak perlu rebutan aset.

Konsep perkawinan di negara tetangga yang mengharuskan prosesi agama, dan pengucapan sumpah juga menjadi hal lain yang membuat CP lebih populer. Belum lagi soal nama keluarga yang cenderung patriarkis.

Pilihan untuk kawin atau civil partnership itu tergantung situasi masing-masing. Selain soal pilihan, juga soal kondisi negara masing-masing. Nah kalau kemudian ditawari pasangan untuk CP ketimbang kawin, ya coba diriset dulu, baca seluruh informasi terutama tentang positif dan negatifnya, apalagi kalau sudah menyangkut hak setelah pembubaran.

Surat-surat itu memang hanya secarik kertas, tapi ada cerita hukum dan hak-hak dibaliknya. It’s not just a piece of paper.


xoxo,
Ailtje

Advertisement

Bobot, Bibit, Bebet

Alkisah, di jaman tahun 90an, ada satu artis ternama yang pacaran dengan salah satu anak orang kaya di Indonesia. Sejoli ini kemudian berniat untuk kawin dan mengikat janji sehidup semati. Tapi rencana ini bubar di tengah jalan. Penyebabnya sederhana: bobot, bibit, bebet, padahal mereka bukan orang Jawa. Keluarga si kaya menolak sang artis karena tak lolos standar 3B.

Seleksi pasangan adalah sebuah hal wajar yang dilakukan semua manusia. Apapun latar belakangnya. Ketika calon dianggap memenuhi kriteria, maka cincin pun akan dipasangkan untuk mengikat janji. Kalau engga sesuai kriteria hati, mau ngemis kaya apa juga bukaan kaleng soda pun gak akan dipasang di jari manis.

Kalau ini sih bukan bukaan kaleng soda.



Bertahun-tahun sejak si artis itu putus, saya jadi suka observasi pasangan-pasangan di sekitar saya, apalagi orang-orang yang ngedumel soal hubungan perkawinannya. Jangan salah, perkawinan itu tak mudah, tak selalu manis, banyak tantangannya dan tak akan pernah sempurna. Nah ketika denger cerita aneh-aneh soal pasangan ini saya jadi suka ngedumel balik. Bobot, bibit, bebet waktu pacaran dulu kagak dinilai?

Bobot

Saya mengartikan ini sebagai kualitas diri dan cara membawa diri. Salah satu elemennya pendidikan. Gak perlu harus pendidikan PhD dan akademis. Punya pendidikan yang benar wawasannya terbuka dan mau terus-menerus belajar sudah cukup. Pendidikan itu membentuk cara pikir dalam menghadapi masalah dan mencari solusi. Biar engga cupet.

Ini kalau pacaran cara tahunya gimana?  Ya dari ngobrol tentang banyak hal, jadi ketahuan bagaimana pola pikirnya. Gak bisa bahasanya? Belajar! Belajar bahasa itu tak hanya soal tata bahasa tapi juga belajar tentang kultur suatu negara. Jadi kalau kawin gak kaget tahu pasangannya pendukung partai kiri, suka makan keju bau kaos kaki, atau ketika pasangan hobi minum di pub.

Bobot ini juga membahas soal kedudukan di lingkungan sosial dan tentunya soal moral. Standar ini beda-beda ya buat tiap orang, tapi pastikan nilai yang dianut harus sama. Ada yang menerima perkawinan tanpa kesetiaan, ada yang kesetiaan harga mati. Nah tapi kalau memulai hubungan karena perselingkuhan di lapangan golf juga gak usah kaget kalau pasangannya ngelirik caddie lain. Lalu sibuk koar-koar nyalahin orang lain. Konon, once a cheater always a cheater.


Bibit

Anaknya siapa? jelas gak orang tuanya? Gimana masa kecilnya? Ini relevansinya apa? Banyak. Cara dan lingkungan dibesarkan serta trauma masa lalu itu berpengaruh besar pada masa dewasa, termasuk bagaimana individu tersebut menjalin hubungan.

Nenek moyang, selain mewariskan resiko kesehatan (diabetes, jantung) juga mewariskan perilakunya, baik secara sadar atau engga sadar. Perilaku yang diwariskan tak hanya yang baik-baik saja, tapi juga yang buruk. Ketergantungan pada obat atau alkohol konon berhubungan kuat dengan genetik. Mental mengemis, self-entitlement, atau hobi bersedekah juga bisa dengan mudahnya diwariskan dari ajaran keluarga. Begitu juga dengan tata krama dalam kehidupan sosial yang biasanya diajarkan dari usia dini di rumah, oleh siapa? keluarga.

Tak hanya itu, kesehatan jiwa juga cenderung diwariskan.

Jadi kalau pacaran minta ketemu keluarganya, biar engga kaget. Lihat gimana interaksi pacar dengan keluarga. Harmonis gak hubungan keluarganya, atau chaotic? Jalin hubungan juga dengan calon mertua, jadi gak kaget. Jangan sampai ada drama perkelahian berdarah-darah di keluarga yang bikin jantungan, gak berani keluar rumah, panggil polisi, apalagi sampai ke pengadilan.

Bebet
Nah bebet ini soal pekerjaannya. Gak perlu jadi CEO macam anak-anak ClubHouse. Yang penting pekerjaan yang baik dan bisa menghidupi keluarga. Punya keahlian untuk bekerja dan memang mau kerja. Kalau pasangan tak bekerja, cari tahu kenapa alasannya? OK gak dengan alasan ini. Siapkah untuk jadi tulang punggung?

Soal bekerja ini udah berulang kali saya bahas. Banyak yang keblinger ketika pacaran dimanja dengan limpahan mata uang asing dan liburan. Begitu kawin, kaget melihat tagihan ongkos liburan dan hutang yang menumpuk. Sukur-sukur kalau namanya tak dicatut untuk ikutan pinjam utang yang bikin rating kredit memburuk.

Kalau tak bekerja dan punya bisnis, cari tahu dulu bisnisnya. Kalau perlu beli laporan keuangannya. Sehat gak kondisi bisnisnya, kalau merugi terus selama bertahun-tahun, kenali resikonya kalau pasangan gulung tikar. Jangan sampai ada drama merasa tertipu karena pasangannya punya bisnis, tapi ternyata skala bisnis tak sebesar harapan.


Kesimpulannya

Kultur orang Indonesia memang mengharuskan kita cepat-cepat kawin. Tapi seringkali kultur ini membuat kita lupa untuk melihat dengan teliti latar belakang pasangan. Terlanjur silau melihat kemungkinan hidup yang dianggap lebih nyaman di Eropa. Pandemi juga tak menghentikan ngebet kawin, pokoknya kudu buru-buru dikawini walaupun lockdown.

Manusia, apapun latar belakangnya dan warna kulitnya kalau memilih pasangan itu pasti mau yang baik, benar dan jelas latar belakangnya. Syukur-syukur kalau bisa bikin bangga dan gak malu-maluin. Kalau semua indikator terpenuhi, baru jari dan hati pun diikat dalam janji sehidup semati di catatan sipil. Ditambah pesta 7 hari 7 malam kalau perlu, sambil mengundang dalang, sinden dan rombongan perwayangan.

Kesimpulannya, kalau mau kawin, milih-milih dulu gih. Inget bobot, bibit bebet. If he is into you, he’ll put a ring on your finger. Kalau tak kunjung, dikawini? Well kalau menurut Sex and the City sih, maybe he’s just not that into you.

Nggak usah ngemis-ngemis kalau gini. Balik badan aja, thank you, next!

xoxo,
Tjetje

Pentingnya Perjanjian Perkawinan

Perempuan Indonesia yang akan kawin dengan orang asing, sebaiknya membuat perjanjian perkawinan (sering juga disebut sebagai perjanjian pranikah atau prenuptial agreement) untuk memisahkan harta. Tujuan dari pemisahan harta ini supaya pihak perempuan tidak ‘kehilangan haknya’ untuk membeli properti dan atau ‘tidak kehilangan hak waris propertinya’.

Logika sederhananya begini: menurut UU perkawinan no. 1 tahun 1974 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jika membeli properti setelah kawin dengan status hak milik, maka properti tersebut akan dianggap sebagai milik kedua belah pihak. Padahal, orang asing tidak boleh memiliki properti dengan status hak milik. Mereka hanya bisa boleh menggunakan status hak pakai, hak sewa. Makanya, diperlukan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta kedua belah pihak.

Perjanjian perkawinan ini bisa dibuat di Notaris dan kedua belah pihak harus sama-sama menghadap. Nah, bagi yang mau kawin, silahkan diperhitungkan dengan baik rencananya, karena harus punya waktu untuk menghadap ke Notaris. Isi perjanjian ini sendiri tergantung kedua belah pihak, biasanya Notaris sudah memiliki bentuk dan contohnya. Perjanjian perkawinan ini nantinya harus dicatatkann ke Kantor Urusan Agama/ KUA (bagi Muslim) ataupun ke catatan sipil (bagi non-Muslim). Perlu dicatat bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dan tidak dapat dibuat setelah perkawinan. Perlu dicatat, biro hukum ini menawarkan perjanjian paska pernikahan, entah bagaimana statusnya dimata hukum.

Harga perjanjian perkawinan beraneka rupa, dari jutaan rupiah hingga puluhan juta, tergantung dimana membuatnya. Saya misalnya, membuat di Malang, teman kuliah mama, harganya otomatis tak mahal. Sementara, seorang kenalan membuat di sebuah biro hukum dan harus merogoh belasan juta rupiah.

Bagaimana jika setelah perkawinan membeli properti dan tidak punya perjanjian perkawinan? Mengutip pada pasal 21 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, orang asing yang memiliki harta dari perkawinan campur wajib melepaskan dalam waktu satu tahun. Sederhananya: boleh beli, tapi setelah satu tahun properti harus dijual dalam waktu satu tahun, kalau gak akan diambil negara.

UU pertanahan

Alternatif untuk memiliki properti

Orang asing dan pelaku kawin campur mencoba ‘mengakali peraturan’ pertanahan dan properti dengan perjanjian nominee, bahasa awamnya pinjam nama, baik nama orang maupun nama badan. Contohnya ya, Mr. John orang Australia membeli sepetak tanah dengan meminjam nama Pak Joni orang Bali. Mr. John bayar semua biaya yang muncul dari jual beli tersebut, termasuk membayar tanahnya dan memberikan upah kepada Pak Joni yang telah meminjaman dokumen serta identitasnya. Kemudian, Mr. John dan Pak Joni membuat perjanjian nominee dimana Mr. John diberi hak untuk mengelola, membayar pajak bahkan menjual tanah tersebut. Perjanjian bawah tangan untuk ngakalin hukum, tapi hal seperti ini dianggap tidak sah.

Banyak juga yang meminjam nama orang tua. Ini tak kalah repot karena harus melibatkan semua saudara sekandung. Mereka harus tahu, jika tidak tahu dan orang tua meninggal, bisa berabe rebutan harta yang dianggap sebagai harta warisan.

UU pertanahan kita memang diskriminatif, karena terdapat pembedaan antara warga negara yang kawin dengan orang Indonesia dengan yang kawin dengan orang asing. Sudah seharusnya UU ini dirubah untuk memberikan hak yang sama tanpa pembedaan. Kalaupun kemudian ada ketakutan tanah akan jatuh ke tangan pasangan asing, tentunya hal ini bisa diregulasi dengan baik.

Jadi, bagi yang punya pasangan orang asing, sebelum kawin cepet-cepet bikin perjanjian perkawinan. Jangan malu atau melihat perjanjian ini sebagai hal yang tabu. Sementara mereka yang sudah terlanjur kawin dan tak punya perjanjian, tak bisa beli properti dengan status hak milik, jadi kalau beli properti pakai hak yang lain saja, biar aman.

Kawin sama orang asing sekali lagi berisiko kehilangan hak membeli properti. Oleh karena itu, kalau ada kenalan yang sedang berpacaran dengan orang asing, selalu ingatkan tentang perjanjian perkawinan ini.

Salam,
Tjetje