Pada saat jam makan siang beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan seorang teman tentang kewarganegaraan ganda. Seperti banyak diketahui, Indonesia belum memperbolehkan kewarganegaraan ganda kecuali untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campur. Kewarganegaraan ganda bagi mereka pun bersifat terbatas, hanya sampai usia tertentu, lalu mereka harus memilih satu kewarganegaraan. Entah mengikuti ayahnya, atau mengikuti ibunya.
Di luar kelompok tersebut, memiliki kewarganegaraan ganda adalah hal yang ilegal dan melanggar undang-undang. Tapi pada prakteknya ada saja WNI yang memiliki dua paspor, paspor hijau dan paspor negara barunya. Nah dalam perbincangan makan siang itu, kami membahas secara teknis bagaimana Indonesia bisa mengetahui individu-individu yang memiliki kewarganegaraan ganda. Menurut teman saya, negara tak punya informasi dan kuasa untuk mengecek status warga negaranya yang ganda. Sehingga, negara tak bisa dengan semena-mena mencabut kewarganegaraan WNI yang melakukan hal tersebut. Saya sendiri bersikukuh bahwa negara punya hak untuk melakukan hal tersebut, karena hal tersebut ilegal. Perbicangan itu tak sempat memanas, apalagi mendidih karena kami berdua tak tahu bagaimana teknisnya negara bisa mengetahui hal tersebut.
Dan tentunya saya pulang dengan rasa penasaran lalu UU no. 12 tahun 2006. Negara ternyata berhak untuk mencabut kewarganegaraan seseorang karena memiliki kewarganegaraan ganda. Dalam bahasa UU sih mereka yang memiliki kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya. UU ini juga membahas tentang lembar negara yang mengumumkan mereka yang kehilangan kewarganegaraan. Dan saya pun semakin penasaran ingin tahu bentuk lembar negara tersebut. Tapi ya namanya UU, tak ada detailnya, wong bukan juklak, apalagi juknis. Busyet bahasanya.
Penasaran saya tak berhenti disitu saja, ketika kesempatan datang, saya pun menanyakan secara detail pada pegawai plat merah. Pertanyaan saya terjawab dong, bahkan secara rinci termasuk bagaimana negara melakukan penyelidikan, dari yang paling sederhana seperti melihat jejak dokumen perjalanan atau bahkan mendapatkan informasi resmi dari negara tersebut. Jadi bukanlah hal yang aneh jika petugas KBRI tiba-tiba menolak memberikan perpanjangan paspor pada WNI karena dianggap memiliki paspor lain, atau lebih ektrem, paspor hijau tiba-tiba disita lalu dihancurkan.
Saat ini, beberapa kelompok perkawinan campur serta diaspora sedang berjuang untuk meloloskan kewarganegaran ganda. Kewarganegaran ganda yang diinginkan bukan kewarganegaraan ganda terbatas, tetapi kewarganegaraan ganda secara penuh. Saya sendiri memahami latar belakang perjuangan ini, karena urusan administrasi dengan paspor hijau kita tidaklah mudah. Saya contohnya harus antri di luar bangunan imigrasi negara ini pukul 7 pagi, berdiri melawan dingin, untuk memperpanjang visa. Perjuangan saya ini membuahkan hasil perpanjangan visa satu tahun saja dan tahun depan saya harus melawan dingin lagi. Mungkin tahun depan saya akan bawa kursi atau bahkan buka usaha menyewakan kursi di luar gedung imigrasi.
Mereka yang punya anak juga seringkali mengalami perpisahan singkat yang tak mengenakan di depan imigrasi. Sang anak belok ke antrian yang lebih pendek, sementara sang ibu belok ke antrian EU. Kok ibu-ibu, saya pun sering mengalami hal ini dan dibombardir beraneka rupa pertanyaan.
Ketidakmudahan administrasi ini secara tak langsung juga berdampak pada hilangnya putri dan putra terbaik Indonesia. Ambil contoh yang paling mudah, Anggun Cipta Sasmi yang menjadi warga negara Perancis atau. Anggun tak sendiri, ada banyak orang-orang Indonesia yang cerdas dan memiliki keahlian terpaksa melepaskan status WNInya karena urusan administrasi paspor hijau yang kurang sakti. Kasihan lho mereka ini sering dianggap sebagai pengkhianat bangsa dan dianggap tak punya nasionalisme. Padahal, nasionalismeitu tak sebatas paspor, tapi dilihat dari hati.
Di sisi lain, kewarganegaraan ganda juga menciptakan kerumitan tersendiri, terutama jika berkaitan dengan pajak. Maka tak heran jika banyak negara seperti, bahkan negara maju tak memperbolehkan kewarganegaran ganda. Di ASEAN, Indonesia setidaknya ditemani Singapura, Thailand, Malaysia, dan juga Myanmar. Sementara negara maju lainnya, seperti Norway dan Jepang tak memperkenankan kewarganegaraan ganda. Berbeda dengan Australia, Amerika dan Irlandia yang memperbolehkan. Irlandia bahkan akan memberikan paspor dengan mudahnya pada orang-orang keturunan Irlandia. Sebuah kemudahan yang didambakan banyak diaspora dan keturunannya di berbagai belahan dunia.
Setujukah kalian dengan ide kewarganegaraan ganda bagi WNI?
Xx,
Tjetje
Baca juga: Pasangan bule dan ganti kewarganegaraan
I’m all up for double citizenship. This is a global world, people might live in a country that is not their birthplace. I do understand about the bureaucracy complication but there are countries that have doing this practice for so long, surely it is doable, whatever it is – it’s not argumentative. Indonesia has had many deals with other countries regarding (prevention of) double taxation, perhaps more important is the criminal issue – what happens if a person is convicted? Where/Whose responsibility is it?
I also think the main problem is the willingness of the government to push this issue forward, and with the number of other more pressing issues on the surface, I can understand that.
I do wish for dual citizenship, it would make my life so much easier. People who are against them are usually those who don’t need / can’t apply in the first place – those who still live in the country and start mentioning about nationalism and patriotism. I’m not less of an Indonesian just because I have another country’s passport
Tos dulu, aku juga pro dual citizenship.
Rumit ya 🙂
Sebenarnya dibuat rumit bisa rumit, dibuat gampang bisa gampang.
maunya sih kewarganegaraan ganda diberikan kepada anak hasil perkawinan campur tanpa batas waktu, kok ya kasian ya kalo udah 18 tahun trus harus milih salah satu kewarganegaraan ortunya
Kasihan memang, makanya negara harus mereview ulang.
Tulisan yang sangat menarik. Enlightening.
Terimakasih.
pernah mengalami bagaimana memusingkannya antrian visa kalau mujur pendek, kalau apes puanjang dan bisa bolak balik. dual citizenship disukai antara lain karena kemudahan2 itu. cegah antrian panjaaang dan kemudahan untuk travel. pendapat saya sebagai individu pasti itu. bila berpikir diluar kebutuhan pribadi masing2, ide dual citizenship sendiri memiliki efek kebelakang yang jauh lebih kompleks dan secara praktek sebetulnya berbahaya bagi sebuah negara, apalagi menyangkut pos2 tertentu, saat konflik, dan soal kontra spionase…kasus di egypt dimana pemerintah kanada memutuskan evakuasi kemudian terjadi kepusingan. untuk individu seperti anggun dan ananda, memang yang terbaik buat mereka it’s their choice. bicara soal kesetiaan, karena menyangkut perasaan, bisa disamakan dengan perdebatan ide poligami (maaf susah cari analogi lain) bisakah adil.. hari ini ya…dalam situasi lain? akan ada saat dimana seseorang harus memilih..dan itu pasti terjadi. sederhananya demikian. ini hanya opini saja.
Kewarganegaran ganda tak hanya urusan travel. Seperti dibilang Eva di bawah, ada urusan voting. Di Irlandia, saya langsung diberi hak untuk voting lho tanpa punya kewarganegaraan. Voting terbatas tentunya. Tapi tentu saja ini penting karena sebagai orang yang tinggal disini saya perlu bersuara. Di Indonesia, suami saya kalau punya KITAP/KITAS tak akan punya hak yang sama.
Soal analogi poligami karena poligami adalah hal yang bertentangan dengan prinsipku, aku menolak menggunakannya.
Menarik memang bisa voting. Sbg individu saya jg pasti senang. Dr sudut negara yg scoopnya lbh luas beda lagi.
haha gapapa mba hanys analogi itu yg bisa menjelaskan kompleksitas perasaan seseorang..kalau mba paham artinya sendiri almost impossible…tp efeknya pada anak juga sebetulnya baik. Jd dia bisa melebur sepenuhnya kpd satu negara Tdk diombang ambing antara dua sisi. Krn bukankah ada di dua sisi berbeda itu sangat membingungkan..
Aku setuju bgt sama warganegara ganda hehehe…byk keuntungan utk negara jg menurutku. Oiya, setauku status warga negara ganda bisa didapatkan bukan hanya oleh pasangan yg berbeda kewarganegaraan, kalau di Oz ini misalnya bisa kalau salah satu ortu adalah PR (spt kami misalnya yg sama2 org tua asli Indonesia) atau Amerika yg memberikan kewarganegaraan kepada bayi2 yg lahir di sana wlopun kedua ortu bukan greencard holder atau citizen. So I am all for it!
Soal Amerika, jadi keingatan ada “trend” melahirkan di Amerika supaya bayinya jadi WN sana. Cerdas banget cara orang memburu citizenship.
Maaf mau tanya,anak saya berwarganegara brunei tapi dia stay di indo dari bayi umur 2,5taun sampai skarang umur 13 tahun, terahir sya ngurus ke kanwil dia sdh berstatus ganda hingga umur 17 tahun ,tapi dokumen pngurusan wkt dari kanwil ilang smua gimana ya apa kira” mereka udh punya data dsystem ,mksdnya jngn sampe mereka mngira sya gak ngurusin dlunya gitu .jd gak dpersulit buat ngambil warga negara indo buat anak saya skrg.dan dimana ya daftarnya atau nanya nya kalau mau diproses ngambil /milih warga negara buat anak saya .makasih
Wah maaf saya gak bisa bantu kalau dokumen hilang. Harus tanya langsung ke mereka.
Dual citizenship semoga bisa terwujud. Kadang kadang jadi berpikir tentang itu karena saat ini 2 anak saya; umur 5thn & 4thn jadi berasa ngeri sedikit pesimis..bagaimana nanti pas umur 18thn..? Rasanya seperti menyimpan bom waktu… Di satu pihak setelah sy mengamati – terutama utk scheme biaya pendidikan di Malaysia ya.. Lumayan lah ada semacam bantuan dari pemerintah yg nantinya bisa dicicil pas si anak tsb sudah bekerja..lah, kalo anak sy nantinya jadi WNI bagaimana cerita ttg pendidikannya nanti…? Iya sih, pastinya sebagai ortu kita udah simpan simpan uang tapi kan… Aduh,, gak ngerti deh,,sy mau pantengin terus nih berita ttg hal satu ini. Maaf mbak Ailsa, kesannya koq sy malah jadi curcol masalah pribadi..
Wah di Malaysia warga negara ganda juga tak boleh ya. Tapi dengan one ASEAN ini setidaknya ada kemudahan berpindah dengan passport yang sama.
Aku sih ok aja untuk kewarganegaraan ganda hanya ada orang yang ngerti Tje bahwa kewarganegaraan ganda itu bisa diterapkan kalau kedua negara tersebut mengijinkan.
Seperti tertera di tulisan kamu, ada negara-negara yang membolehkan warganya punya dua kewarganegaraan, ada juga yang melarang. Jadi jangan salah paham misalnya pun RI rubah peraturan jadi mengijinkan dua kewarganegaraan, ini ngga akan berpengaruh ke orang yang tinggal di negara yang melarang dwi kewarganegaraan. Ini yang buat aku skeptis untuk WNI di Belanda karena pemerintah Belanda melarang dwi kewarganegaraan.
Ada orang yang ngga ngerti, kurang kata ngga diatas.
Bisa dipahami kok mbak.
Aaah aku baru tahu Belanda melarang kewarganegaraan ganda. Kalau gitu ya tetep harus pilih satu ya Mbak.
Ada perkecualian untuk orang Maroko yang menurut hukum Maroko ngga bisa lepas kewarganegaraannya dalam situasi apapun dan ini berlaku turun temurun. Selebihnya sih ngga boleh, musti pilih satu.
Sayangnya banyak yang ngga ngerti ini. Dipikir kalo satu negara memperbolehkan dwi kewarganegaraan otomatis negara lain memperbolehkan juga. Ada beberapa orang yang ngomel-ngomel tentang ini di forum pernikahan antar bangsa. Mereka bilang kok ngga dikasih tahu padahal udah keburu apply. Ya, ini tanggung jawab untuk cari info sendiri ya.
Biasanya yang aku tahu WNI yang punya dua kewarganegaraan perpanjang paspor dengan KTP alamat di Indonesia, makanya bisa padahal
resminya sekarang sih belum bisa.
Ada lagi yang gak perpanjangan passport tapi masih simpan KTP Indonesia. Di Indonesia sendiri sistem yang begini belum terintegrasi.
Btw, kalau ketahuan punya dua kewarganegaraan diapain sama pemerintah Belanda mbak?
Bisa dicabut kewarganegaraan Belandanya karena dalam peraturan tercantum sewaktu mengajukan permohonan jadi warga negara Belanda, pemohon bersedia melepaskan kewarganegaraan dia saat itu.
Aku bingung sebenarnya Ai. Kalau pas traveling maunya punya dual citizenship aja tp kalau gak kemana2 yah kayaknya gak ngaruh. Tapi kalau misalnya punya anak kayaknya aku emang ngedukung dual Citizen sih untuk mereka
Nanti kalau punya anak dan jalan-jalan berdua katanya bakalan kerasa banget Non. Apalagi kalau anaknya nangis di depan imigrasi karena akan dipisahkan dari ibunya. Cuma gara-gara ibunya beda antrian 😞😞😞
Si G ngga sampe nangis sih waktu masih kecil cuma dia bilang dia ngga suka kok aku harus antri di barisan lain.
aku setuju dg kewarganegaraan ganda di Taiwan udah biasa tuh sebagian rakyatnya punya paspor amerika dan Taiwan, bosku wkt mau lahiran udah booking hospital di amerika biar bayinya lgsg dpt paspor amerika dan tetap dapat paspor taiwan.
Wah ini yang mengikuti trend melahirkan disana ya.
Menambahin komentar orang2 dan isi blog, kayaknya orang2 cuman berpikir dual citizenship itu okeh kalau urusan traveling, ini cetek banget ya. Dual citizenship berarti kamu bisa berpartisipasi dalam bidang politik di dua negara, bisa voting (contoh disini jadinya bisa voting untuk parlemen, suara saya di denger dong) sementara di Indonesia juga harus bisa dong karena saya juga warga Indonesia etc. Birokrasi u/ hal2 tertentu yang khusus untuk WN jadinya bisa dimudahkan etc.
…………..and like I said – people who are against it, are usually the ones who don’t really need it in the first place (mereka yang masih tinggal di Indonesia etc). Yang tinggal di luar negeri dan ini aktual buat mereka biasanya support.
Terimakasih atas masukannya Eva. Indeed kewarganegaraan ganda memang tak cuma sebatas urusan administrasi travel tapi ada hal2 lain. Btw di Irlandia aku diberi hak voting tapi hanya pada level tertentu, untuk nasional gak diperbolehkan.
Ya, sama disini cuman ke level kotamadya, bukan parlemen. Mungkin kebanyakan orang Indonesia nggak mikir kesana karena boro2 voting di negara orang, di negara sendiri aja suka golput? Maybe I’m generalising but most women I’ve met here could care less about politics or situation in this country, which is sad.
Dan perempuan tak mau memilih perempuan. Masih percaya pria lebih baik. Haduh….
Lalu gimana dengan anak diplomat yg lahir d salah 1 negara Uni Eropa ya kak? Denger2 bisa punya 2 kewarganegaraan. 😀
Setau aku di Uni Eropa tidak mengenal asas jus solis, jadi kalau bapak ibunya WNI ya anaknya tetap WNI, nggak dapat WN negara tersebut. Hanya Amerika yang begitu
Hmm.. Klo yg d amerika utk seluruh negara bagian kh?
Ada banget Tje, sepupu jauh aku, anaknya lahir di amerika semuanya.. padahal yah tinggalnya tetepa di Jakarta..
Terus WNnya? Dua?
Karena masih kecil, kayaknya dual, nti pas sudah 17 tahun baru suruh milih, jadi tiap tahun perpanjang yang USA nya.. setahu aku gitu..
Boleh tanya? Apa anak yg memenuhi syarat sbg subject uu 12 th 2006 terkait kewargsnegaraan ganda terbatas….otomatis terlindungi hukum…taruhlah contoh: ketika dia harus melewati border…jk dia pegang 2 paspor apa akan mendapat masalah atau bisa berlindung dibawah hukum uu 12 2006 tersebut? Kl ada yg pernah memiliki pengalaman serupa…mohon dibantu menjelaskan. Terimakasiiih
Setahuku sih gak papa mbak, karena memiliki dua pasport itu kan legal. Kecuali jika dilarang negara bapaknya ya.
Setahu ku Thailand bisa pegang 2 WN karna suamiku orang Thailand, dan dia ada pegang 2 passport. Iya di America banyak orang Asia yg ngelahirin disana dan di Canada banyak orang Timur Tengah yg ngelahirin disana jugasupayadapat WN nya. Kayanya hanya dua negara ini yg masih terima jus solis kalau negara maju di Europe engga ada yg pake jus solis lagi kayanya?
Thailand hanya memberikan kewarganegaraan ganda terbatas, sampai usia 18 tahun saja.
Thailand memang memperbolehan warganegaranya utk memiliki 2 paspor, 2 warganegara. Kakak ipar saya memiliki thai paspor dan US paspor (she’s legally a Thai & US citizen).
Anak2 saya berkewarganegaraan ganda terbatas (ayah thai, ibu wni). Waktu berlalu sangat cepat. Dalam waktu 5 tahun lagi, anak sulung saya hrs melepaskan paspor indonesianya. Meskipun anak2 saya lahir, hidup dan sekolah di thailand, mereka lancar berbahasa indonesia. Anak2 saya sering berlibur (jangka lama) di indonesia bersama keluarga saya disana. Kalau paspor indonesianya sdh dilepas, hal ini akan menjadi susah. Kemungkinan utk tinggal dan hidup di indonesia jg hilang. Saya sangant berharap sehari nanti pemerintah indonesia akan mengijinkan rakyatnya utk memiliki dual citizenship. Saya rasa sistem ini akan membawa balik banyak individual yg masih mencintai tanah air.
Wah saya baru tahu itu, terimakasih informasinya. Masih lama kalau soal kewarganegaraan ganda 😦
Aku setuju banget dua kewarganegaraan. Sangat mendamba. Dan kebetulan yg terjadi berkali Kali setiap pulang ke Indonesia imigrasi Belanda selalu memperbolehkan suami berada diantrian saya, mungkin karena saya kerepotan bawa dua bayi, jadi petugas menyuruh suami buat Bantu saya, setiap anak anak ke Indonesia, mereka selalu pakai passport Indonesia.
Oh ya mba Ail, baca tentang repotnya urusan birokrasi dan visa yg antri Dari subuh, jadi pingin cerita juga tentang kajadian yg Baru lalu saat suami minta visa ke Indonesia, katanya system online tapi kok ga online, hehehe
Oh ya? Ribet ya sistem visa Indonesia? Belanda bukannya dikasih free visa juga?
Klo ke Indonesia nya kurang Dari 30 hari bisa visa on arrival di airport malah sekarang udah ga bayar, kadang petugasnya ga kasih tau klo udah bebas visa, ternyata jika kita pake visa yg ga bayar kita ga bisa memperpanjang visa di Indonesia harus keluar dulu Dari Indonesia, misalnya ke Singapore dulu.
Suami minta visa di kbri denhaag sebelum berangkat ke Indonesia, karena liburan kami Kali ini lebih Dari 30 hari, yaitu 32 hari jadi suami harus mengajukan visa untuk visa 60 hari
Yayang, Dari dulu sebelum warga negara Belanda free visa on arrival masuk Indonesia 30 hari harus mengajukan permohonan visa di KBRI Den Haag atau harus keluar RI dulu. Ini ngga berubah.
Maksudnya mba, walaupun kunjungan 30 hari harus mengajukan permohonan visa di KBRI Den Haag?
Atau mungkin aku yang kurang mengerti maksud dari jawaban mba, yang aku ingat waktu suami liburan ke indonesia dia bayar visa on arrival di bandara 25 dolar, ini pengalaman pertama kami minta visa di KBRI Denhaag karena akan berada di Indonesia lebih dari 30 hari.
http://indonesia-in.nlembassy.org/organization/bagian-dalam-kedutaan/konsuler/warga-belanda-di-indonesia/visa-on-arrival.html
Oh ya ada pengalaman teman yang suaminya memakai free visa on arrival, dan ternyata kena musibah di Indoneisa, suaminya tiba tiba lumpuh, beliau tidak bisa keluar Indonesia, tetap dia kena sanksi harus bayar biaya yang dihitung perhari kelebihan tinggal di Indonesia. Temanku bilang sebagai pelajaran dia ga mau lagi pakai free visa on arrival, katanya lebih baik pakai visa on arrival yang bayar karena bila terjadi apa apa bisa diperpanjang di kantor imigrasi setempat (di Indonesia), seperti penjelasan dari kedutaan Belanda diatas
Lebih dari 30 hari memang bayar dan harus urus di KBRI Den Haag. Oh sorry, tanda > (lebih) ternyata ngga ada dikomenku diatas. Maaf kalo bingung Yang.
Terima kasih mba, sekarang jelas sekali.
Pengen juga sih punya kewarganegaaran ganda. Apalagi Irlandia. Tapi sayang, Indonesia belum bisa memberikan kewarganegaraan ganda buat penduduk aslinya. Padahal Filipina sama India, kalau tidak salah memperbolehkan rakyatnya untuk punya kewarganegaraan ganda.
Masih lama banget kalau soal ini.