Pentingnya Perjanjian Perkawinan

Perempuan Indonesia yang akan kawin dengan orang asing, sebaiknya membuat perjanjian perkawinan (sering juga disebut sebagai perjanjian pranikah atau prenuptial agreement) untuk memisahkan harta. Tujuan dari pemisahan harta ini supaya pihak perempuan tidak ‘kehilangan haknya’ untuk membeli properti dan atau ‘tidak kehilangan hak waris propertinya’.

Logika sederhananya begini: menurut UU perkawinan no. 1 tahun 1974 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jika membeli properti setelah kawin dengan status hak milik, maka properti tersebut akan dianggap sebagai milik kedua belah pihak. Padahal, orang asing tidak boleh memiliki properti dengan status hak milik. Mereka hanya bisa boleh menggunakan status hak pakai, hak sewa. Makanya, diperlukan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta kedua belah pihak.

Perjanjian perkawinan ini bisa dibuat di Notaris dan kedua belah pihak harus sama-sama menghadap. Nah, bagi yang mau kawin, silahkan diperhitungkan dengan baik rencananya, karena harus punya waktu untuk menghadap ke Notaris. Isi perjanjian ini sendiri tergantung kedua belah pihak, biasanya Notaris sudah memiliki bentuk dan contohnya. Perjanjian perkawinan ini nantinya harus dicatatkann ke Kantor Urusan Agama/ KUA (bagi Muslim) ataupun ke catatan sipil (bagi non-Muslim). Perlu dicatat bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dan tidak dapat dibuat setelah perkawinan. Perlu dicatat, biro hukum ini menawarkan perjanjian paska pernikahan, entah bagaimana statusnya dimata hukum.

Harga perjanjian perkawinan beraneka rupa, dari jutaan rupiah hingga puluhan juta, tergantung dimana membuatnya. Saya misalnya, membuat di Malang, teman kuliah mama, harganya otomatis tak mahal. Sementara, seorang kenalan membuat di sebuah biro hukum dan harus merogoh belasan juta rupiah.

Bagaimana jika setelah perkawinan membeli properti dan tidak punya perjanjian perkawinan? Mengutip pada pasal 21 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, orang asing yang memiliki harta dari perkawinan campur wajib melepaskan dalam waktu satu tahun. Sederhananya: boleh beli, tapi setelah satu tahun properti harus dijual dalam waktu satu tahun, kalau gak akan diambil negara.

UU pertanahan

Alternatif untuk memiliki properti

Orang asing dan pelaku kawin campur mencoba ‘mengakali peraturan’ pertanahan dan properti dengan perjanjian nominee, bahasa awamnya pinjam nama, baik nama orang maupun nama badan. Contohnya ya, Mr. John orang Australia membeli sepetak tanah dengan meminjam nama Pak Joni orang Bali. Mr. John bayar semua biaya yang muncul dari jual beli tersebut, termasuk membayar tanahnya dan memberikan upah kepada Pak Joni yang telah meminjaman dokumen serta identitasnya. Kemudian, Mr. John dan Pak Joni membuat perjanjian nominee dimana Mr. John diberi hak untuk mengelola, membayar pajak bahkan menjual tanah tersebut. Perjanjian bawah tangan untuk ngakalin hukum, tapi hal seperti ini dianggap tidak sah.

Banyak juga yang meminjam nama orang tua. Ini tak kalah repot karena harus melibatkan semua saudara sekandung. Mereka harus tahu, jika tidak tahu dan orang tua meninggal, bisa berabe rebutan harta yang dianggap sebagai harta warisan.

UU pertanahan kita memang diskriminatif, karena terdapat pembedaan antara warga negara yang kawin dengan orang Indonesia dengan yang kawin dengan orang asing. Sudah seharusnya UU ini dirubah untuk memberikan hak yang sama tanpa pembedaan. Kalaupun kemudian ada ketakutan tanah akan jatuh ke tangan pasangan asing, tentunya hal ini bisa diregulasi dengan baik.

Jadi, bagi yang punya pasangan orang asing, sebelum kawin cepet-cepet bikin perjanjian perkawinan. Jangan malu atau melihat perjanjian ini sebagai hal yang tabu. Sementara mereka yang sudah terlanjur kawin dan tak punya perjanjian, tak bisa beli properti dengan status hak milik, jadi kalau beli properti pakai hak yang lain saja, biar aman.

Kawin sama orang asing sekali lagi berisiko kehilangan hak membeli properti. Oleh karena itu, kalau ada kenalan yang sedang berpacaran dengan orang asing, selalu ingatkan tentang perjanjian perkawinan ini.

Salam,
Tjetje

126 thoughts on “Pentingnya Perjanjian Perkawinan

  1. Aku bikin perjanjian perkawinan ini di Surabaya, sekalian didalamnya diisi beberapa klausa tambahan dari draft yang standar. Sebenarnya klausa tambahannya lumayan banyak karena berhubungan dengan Pembagian hak dan kewajibanku dan suami dalam perkawinan. Jadi revisi draftnya sampai berkali-kali, ada sebulan lebih menyiapkannya. Beruntungnya bayar juga ga terlalu mahal, karena kami pikir pasti akan mahal karena banyak tambahan dari kami. Yap, perjanjian perkawinan ini penting, bukan hanya untuk properti juga untuk mengatur hak dan kewajiban lainnya.

  2. Bener banget, ini penting. Ga cuman buat supaya bisa beli properti aja, tapi untuk menjaga masing2 biar klo suatu saat kenapa2, ga pake berantem heboh.

    Herannya masih banyak perempuan yang bilang kalau ini tanda nggak cinta, atau nggak romantis. Piye? Cinta, cinta. Duit, duit mah sekarang.

  3. Beberapa minggu lalu saya sudah pernah ke Notaris dan bermaksud ingin bikin prenup berhubung akhir tahun akan menikah, tapi oleh pak notaris malah katanya gak perlu dong. Padahal sudah saya jelaskan poin poin diatas seperti yang tertera di UU. Nih setelah membaca postingan Mba saya jadi mantap hati untuk kembali ke notaris lagi, supaya gak menyesal dikemudian hari

  4. Perjanjian perkawinan ini perlu gak ya kalo gak mencatatkan pernikahan di Indonesia? Hmmm postingan yg bagus Tje, bisa buat research2 planning. Kalo aku pribadi emang setuju ttg prenup, cuma bingung saja ttg birokrasinya (prenup perlu gak versi Indonesianya kalau nikahnya tidak dicatatkan di Indonesia, dll)

  5. saya punya perjanjian perkawinan ini,rencana awal pengen bikin di daerah asal saya (ternate) tapi disana malah jarang ada yg bikin surat ini jadinya mereka “agak” bingung (mungkin krn gk pernah buat juga), akhirnya saya bikin di jakarta deh 🙂

  6. Kejam juga negara ya, main ambil harta pencarian/jerih payah orang warga negara lain, haha… Bisa jadi si wna cari uang di negara lain invest di Indonesia sama pasangannya.

  7. Izin urun pendapat ya, Mbak.
    Mungkin UUPA mengatur demikian tidak lepas dari kenangan buruk bangsa ini ketika mengalami okupasi oleh bangsa asing ya Mbak, jadi dibuatlah antisipasi agar warga negara asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki tanah di negeri ini, barang sejengkal pun (dari diktum menimbang UUPA menurut saya nuansanya demikian). Ibarat kata, Indonesia is for Indonesian, mungkin maksud pembuat UUPA dulu seperti itu Mbak :)).

    Tentang perkawinan dengan orang asing, menurut saya yang perlu diperbaiki malah regulasi perkawinannya ya Mbak, agak kurang paham juga sih saya sebenarnya dengan legal begini (masih belajar :hehe), tapi menurut pendapat saya yang cetek ini, istri juga seyogianya diberi kesempatan memiliki harta atas namanya sendiri, jadi setelah pernikahan sebaiknya diperbolehkan ada harta sendiri, harta bersama baru dimiliki ketika sertipikatnya atas nama suami dan istri, kalau atas nama satu orang, ya itu akan seutuhnya milik orang itu.

    Jadi regulasinya memang lewat perjanjian pemisahan harta, dan ini sudah lumayan kalau menurut saya. Sependapat dengan Mbak Ziza, kalau untuk legalitas, tidak baik kalau dianggap tabu. Ketimbang repot belakangan.

    Cuma perjanjian pemisahan harta juga punya dampak dengan masalah perpajakan, sih… :hehe.

    • Sepengetahuan saya, menurut peraturan di Indonesia, harta yang diperoleh setelah perkawinan yang “tidak diperjanjikan terpisah”, otomatis menjadi milik kedua belah pihak (suami-istri). Itulah pentingnya perjanjian pemisahan harta. Oh iya kalau dampaknya dengan masalah perpajakan itu gimana ya maksudnya?

      • Ya, karena ketentuan itu, perjanjian pranikah ini sangat diperlukan :hehe.
        Sepengetahuan saya, nanti penghitungan pemajakannya terpisah Mbak, antara istri dan suami punya perhitungan pajaknya sendiri-sendiri yang harus ditanggung masing-masing, dalam kasus sang istri juga berpenghasilan :)).

  8. ail, ikut comment ya. beberapa bula kemaren aku ikut sosialisasi di salah satu tempat. salah satu pembicaranya bilang ‘kalo calon istrinya minta pisah harta, cari yang lain aja. wong mau membangun rumah tangga kok nggak ada saling percaya’ yang menurutku cetek banget. dan menyedihkan karena diucapkan pegawai sekelas dengan kelas yang cukup tinggi. prenup penting banget ga cuman buat pasangan yang bakal nikah ama bule. yang sama2 wni juga kudunya pake apalagi kalo pengusaha. cari amannya paling nggak satu keuntungan saat suami/istri dinyatakan bankrut, maka harta istri/suami ga akan ikut kebawa2. paling ga keluarganya masih bisa ‘hidup’

    masalah pengaruh ke perpajakannya kayaknya sama aja antara pisah harta dengan istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. sama2 perhitungan dengan proporsional.

  9. Aduh mba, agak gelisah bacanya. Soalnya aku ga bikin perjanjian perkawinan. Padahal kita berdua dah setuju, eh ujug ujug ga dibahas lg, kita berdua sibuk ngumpulin syarat syarat buat kawin aja, nyesel sekarang. Aku punya rumah sebelum kawin dan itu jauh bertahan tahun lamanya sebelum kenal dan menikah dgn suami. Sekarang rumah tersebut di kontrakan. Dapat kabar dari teman tentang pasal 21 itu. Saran temanku rumah milikku tersebut sebaiknya dirubah aktanya jadi milik orang lain. Misalnya saudara kita. Apakah masih bisa?
    Makasih postingan nya mba, jadi mengingatkan buat cepet ngurus ngurus

    • Mbak, kayaknya bahasan yg pasal 21 adalah mengenai harta bersama yg dibeli slama pernikahan kan, yaitu harta gono gini, bakal diambil negara ntar, karna pasangan kita wna dan kita wni. Lah Jadi harta bawaan sebelum nikah dan harta warisan ortu alias perolehan slama pernikahan aman kok, nggak diambil negara toh. Aku barusan baca tulisan abidah disini yg 2 mei 2015. Betul ya? Apa aku salah baca? Multitafsir sih UU ini disini, duh bingung aku malah hehe

      • Harta bawaan sebelum kawin (UUnya namanya UU Perkawinan) memang adalah harta pribadi, tidak dianggap sebagai gono-gini. Kalau warisan setelah perkawinan, terus terang saya tidak tahu aturannya. Tapi pemahaman sederhana saya, kalau gak punya perjanjian perkawinan setelah kawin gak bisa punya properti dengan status SHM. Masih bisa punya properti dengan status lain.

  10. ini aku juga lagi cari-cari notaris buat bikin prenup sebelum married tahun ini. buat teman2 yang masih bingung dengan notarisnya , ada info di komunitas kawin campur facebook group tentang list notaris yang recommended pernah dipakai jasanya oleh para pelaku kawin campur. walau aku sendiri belum bisa kasih review karena aku baru mau menghbungi calon notarisnya. good luck for all of us!

  11. Halo dik…
    Ini sekedar mau berbagi informasi. Saya juga pasangan kapur menikah tanpa perjanjian pra nikah. saya sudah ke pengacara kemarin untuk meluruskan perihal pemilikan property oleh pasangan kapur.
    Menurut UU Pokok Agraria tahun 1960 pasal 21 ayat 3, memang WNA yang memiliki hak milik atas property (karena waris tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan) harus melepaskan haknya atas property tersebut dalam waktu satu tahun sejak hak milik itu diperoleh. Logikanya begini: saat WNI (yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian pra nikah) membeli properti dengan status hak milik, suami/istri WNAnya dianggap memiliki porsi kepemilikan terhadap properti tersebut dan pasal 21 ayat 3 UUPA 1960 langsung berlaku terhadap porsi kepemilikan WNA terhadap properti tersebut (mohon rujuk ke UU Perkawinan No.1 1974, pasal 35 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 tentang harta bersama).
    Namun juga perlu diingat:
    1. UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang mengatur tentang harta bawaan (harta yang diperoleh sebelum pernikahan) dan harta perolehan (harta yang diperoleh melalui waris dan hibah) menyatakan bahwa: harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 ayat 2) dan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2).
    2. UUD 1945 pasal 28 G (1) menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
    3. UUD 1945 pasal 28 I (2) menyatakan bahwa Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

    Kesimpulannya:
    * Sepanjang property yang dimiliki oleh WNI pasangan kapur merupakan harta perolehan dan harta bawaan, property itu 100% dibawah kekuasaannya (bukan harta gono gini).
    Kepemilikan property (dalam hal ini harta perolehan dan harta bawaan) oleh WNI pasangan kapur dilindungi oleh konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 28 G (1) dan 28 I (2) juga UU Perkawinan No. 1 1974 pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 2.
    * UU Pokok Agraria 1960 pasal 21 ayat 3 merampas porsi hak kepemilikan WNI pasangan kapur atas property harta bersama.
    * UUPA 1960 pasal 21 ayat 3 mendiskriminasikan WNI pasangan kapur sehingga bertentangan dengan pasal 28 I (2).
    * Pemerintah dan DPR seharusnya mengkaji ulang UU Pokok Agraria pasal 21 ayat 3 tersebut. UUD 1945 sebagai konstitusi negara harus menjadi dasar/acuan pembuatan undang undang dan peraturan pemerintah. Bila ada undang undang atau PP yang bertentangan dengan UUD 1945, undang undang atau PP tersebut seharusnya tidak berlaku lagi.

    Tolong juga deh buat teman-teman kapur atau yang berniat untuk menikah dengan WNA untuk menandatangani petisi di change.org untuk mengubah UUPA 1974 pasal 21 ayat 3 tersebut.
    Jangan menyerah dan melihat prenup sebagai solusi akhirnya.
    Keadilan harus diperjuangkan, ya kan teman??

    Terima kasih dik Ailsa sudah boleh berbagi di blognya adik yang super keren ini 🙂

    Love dari tanah airxxxxxx

  12. Halo dik…
    Ini sekedar mau berbagi informasi. Saya juga pasangan kapur menikah tanpa perjanjian pra nikah. saya sudah ke notaris kemarin untuk meluruskan perihal pemilikan property oleh pasangan kapur.

    Menurut UUPA tahun 1960 pasal 21 ayat 3, memang WNA yang memiliki hak milik atas property (karena waris tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan) harus melepaskan haknya atas property tersebut dalam waktu satu tahun sejak hak milik itu diperoleh. Logikanya begini saat WNI (yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian pra nikah) membeli properti dengan status hak milik, suami/istri WNAnya dianggap memiliki porsi kepemilikan terhadap properti tersebut dan pasal 21 ayat 3 UUPA 1960 langsung berlaku terhadap porsi kepemilikan WNA terhadap properti tersebut (mohon rujuk ke UU Perkawinan No.1 1974, pasal 35 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 tentang harta bersama).
    Namun juga perlu diingat:
    1. UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang mengatur tentang harta bawaan (harta yang diperoleh sebelum pernikahan) dan harta perolehan (harta yang diperoleh melalui waris dan hibah) menyatakan bahwa: harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 ayat 2) dan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2).
    2. UUD 1945 pasal 28 G (1) menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
    3. UUD 1945 pasal 28 I (2) menyatakan bahwa Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

    Kesimpulannya:
    * Sepanjang property yang dimiliki oleh WNI pasangan kapur merupakan harta perolehan dan harta bawaan, property itu 100% dibawah kekuasaannya (bukan harta gono gini).
    Kepemilikan property (dalam hal ini harta perolehan dan harta bawaan) oleh WNI pasangan kapur dilindungi oleh konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 28 G (1) dan 28 I (2) juga UU Perkawinan No. 1 1974 pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 2.
    * UU Pokok Agraria 1960 pasal 21 ayat 3 merampas porsi hak kepemilikan WNI pasangan kapur atas property harta bersama.
    * UUPA 1960 pasal 21 ayat 3 mendiskriminasikan WNI pasangan kapur sehingga bertentangan dengan pasal 28 I (2).
    * Pemerintah dan DPR seharusnya mengkaji ulang UU Pokok Agraria pasal 21 ayat 3 tersebut. UUD 1945 sebagai konstitusi negara harus menjadi dasar/acuan pembuatan undang undang dan peraturan pemerintah. Bila ada undang undang yang bertentangan dengan UUD 1945, undang undang tersebut seharusnya tidak berlaku lagi.

    Tolong juga deh buat teman-teman kapur atau yang berniat untuk menikah dengan WNA untuk menandatangani petisi di change.org untuk mengubah UUPA 1974 pasal 21 ayat 3 tersebut.
    Jangan menyerah dan melihat prenup sebagai solusi akhirnya.
    Keadilan harus diperjuangkan, ya kan teman??

    Terima kasih dik Ailsa sudah boleh berbagi di blognya adik yang super keren ini 🙂

  13. mbak aku tahu kalau orang asing nggak boleh punya properti di indonesia, tapi aku baru ngeh gunanya pre nup. tak pikir dulu cuma orang-orang kaya aja yang pakai gituan biar nggak saling rebut, ternyata memang dr segi undang2 berguna banget. Kayaknya di Jerman kami bisa beli rumah deh (kalau duitnya ada) walaupun status cuma permanent resident bukan warga negara

  14. Aku buta masalah ini, Mbak.. Sama sekali ngga ngerti malah, en baru tau kalok suami yang WNA bisa ‘minterin’ kayak gitu kalok punya niat jahat.. 😦

  15. Bagus postingannya mbak^^ kebetulan saya bekerja sebagai notaris dan menurut saya, kesadaran untuk buat prenup alias perjanjian kawin masih rendah sekali di kalangan orang Indonesia, padahal banyak perkawinan dengan orang asing terjadi, di teman-teman saya saja, kalau saya bilangin untuk buat perjanjian kawin aja, masih pada enggan, padahal untuk kebaikan dan keamanan masa depan.

  16. Ya mbak, bisa sampai berantem lho, oh ya, bagi teman-teman yang mau konsultasi tentang prenup, saya siap membantu menggunakan ilmu saya sebagai notaris^^ twit me ya @Blessediana trimsss

  17. Aku wni, dan suami wna, menikah tanpa prenup. Kayaknya aku masih wni kok, tapi nggak pernah lapor apa apa ke dubes ri di eropa tuh soal pernyataan aku masih wni, lah aku emang bukan wna. Jadi kalo rumah yg kubeli sebelum nikah. Dan rumah (masih nama ibu yg meninggal) diwariskan ke aku, saat aku sudah menikahi wna ini. Status rumah shm smua. Kalo harta kujual, bakal no problem kan? Status rumah shm nggak turun menjadi hgb? Nggak bakal harta diambil oleh negara kan? Bingung deh aku. Katanya mesti dilepas dalam maks 1 thn setelah hak diperoleh? Ini uu jadi multitafsir bikin jantungan aku nya lho duh tolongin info ya makasih ya

    • Kayaknya masih WNI mbak? Maksudnya kayaknya masih WNI gimana ya Mbak? Sudah punya passport salah satu negara Eropa? Masih punya passport Indonesia? Atau malah punya dua passport?

      Jika dapat dibuktikan bahwa rumah tersebut diperoleh sebelum perkawinan, maka itu dianggap sebagai harta sebelum perkawinan. Sementara untuk harta warisan saya kurang paham, silahkan nanya pakarnya aja deh Mbak.

      • Begini, Katanya, setelah 3 thn nikah, mesti lapor ke dubes ri di eropa atau ind bahwa masih jadi wni. Aku belum lapor. Tapi aku yakin masih wni kok. Apakah otomatis aku bukan wni lagi kalo belum lapor??
        Harta dibeli sebelum nikah, kan pasti ada data kapan dibeli dan tgl tandatangan tertera di sertifikat rumah. Tidak perlu pembuktian lagi kan. Kan sudah jelas.
        Mengenai harta warisan kudapat slama pernikahan, dmana masih nama ibuku yang meninggal, nih aku berusaha nanya dan twit pakarnya, misal bu diana idola, smoga ibu diana mau share jawaban. Dan nanti aku coba berbagi di blog ini
        Thank you ibu tjetje ya

      • Mbak, aku sudah dapat informasi kalau untuk harta warisan tidak termasuk gono-gini jadi aman. Sementara kalau untuk WNI selama masih memegang passport Indonesia dan tidak mengganti kewarganegaraan (dan tidak memiliki passport lain) ya masih WNI. Soal pelaporan, sebaiknya segera lapor supaya terdata.

      • Ini artinya, kesimpulan nya ya wni (belum ganti menjadi wna) yang menikah ama wna tanpa prenup, nggak boleh beli properti rumah/tanah alias termasuk harta gono gini yah yang berstatus shm, slama pernikahan. Jadi hanya boleh beli properti berstatus hak pakai dan hak sewa. Trus harta rumah sebelum pernikahan (harta bawaan) dan harta rumah warisan orangtua (harta perolehan) slama kita masih menikah, bukan termasuk harta gono gini. Makanya Status shm rumah aman dan bisa dijual. Nggak turun status dari shm menjadi hgb kan??
        Jadi kalo punya prenup, makanya bisa beli harta properti rumah/tanah slama pernikahan kan bagi wni-wna. Dengan status shm/hgb/strata title kan? Atau smua yg shm, berubah jadi hgb otomatis? Katanya,nggak boleh punya shm!
        Katanya, prenup skarang bisa dibikin kok slama pernikahan sudah terlanjur berlangsung, dengan pengajuan di pengadilan negri. Jika memang sebelum nikah, belum bikin prenup. Tentu ada biaya ya.
        Ada juga yang bilang, bahwa meski ada prenup pun, tetep harus jual smua properti dalam jangka setahun sejak wni nikah ama wna. Intinya, percuma prenup nya.
        Jika bikin prenup sebelum nikah, bikin di notaris misalnya, harus di laporkan legalisasi ke kua atau catatan sipil. Tapi ada yang bilang, kua atau catatan sipil malah nggak ngerti soal prenup. Bingung ya. Bahkan notaris nggak paham prenup wni wna.
        Banyak orang nggak ngerti soal prenup ini. Akhirnya beli banyak properti slama pernikahan, akhirnya nanti sulit dijual kan. Nah Terpaksa pura pura cerai ama pasangan. Atau bikin dokumen palsu di ktp dan kk, repot. Status berlagak single atau cerai aja. Biar mudah njual harta gitu.
        Memang banyak multitafsir atas uu ini, bikin panik. Karna takut harta properti lenyap diambil pemerintah RI ya. Dan sulit dijualbeli kan.
        Itu kesimpulan yang aku baca dari sana sini sih. Maaf ya jika ada salah kata. Makasih bu ya

  18. bentar lagi UUD ttng prenup dalam kawin campur akan di hapus, jadi yg mau nikah campur ga perlu repot2 dan buang duit hanya untuk selembar kertas bernama prenup. aku juga ga bkin prenup, ga takut, aku yakin masih bisa beli tanah dngn cara lain. di indonesia ini apa sih yg ga bisa. asal ada dollar mata orng indo lngsung ijo dan otaknya mendadak stroke.

    • Menurut saya perjanjian perkawinan bukan sekadar dokumen yang membuang-buang uang. Bagi saya dokumen yang saya buat menunjukkan kesetaraan antara saya dan pasangan. Tapi tentunya tergantung dari dokumen yang dibuat setiap orang.

      Saya pribadi memilih untuk berusaha tidak menyelesaikan segala sesuatu dengan uang. Bagi saya, kebiasaan kita menyogok, membayar calo dan mempermudah proses itulah yang merusak Indonesia. Tak hanya merusak birokrasi di Indonesia, tapi juga memperlambat proses Indonesia menjadi negara yang lebih maju.

    • Aku baca baca tulisan orang gitu. Katanya, nggak usah bikin prenup di indonesia, kalo menikah di luar negri, nggak berencana tinggal di indonesia dan nggak rencana beli properti di indonesia. Biasanya bule nggak mau beli properti di indonesia, kalo dia kerja dan tinggal di luar negri. Bule lebih suka beli properti di negara nya sendiri, bukan di indonesia. Apalagi kalo istri yg wni nggak berpenghasilan dan bule bekerja penghasilan besar, trus kita misalnya bikin prenup di luar negri, lah nanti si istri nggak dapat harta apapun di luarnegri kalo terjadi perceraian lho. Harta di indonesia nilainya nggak seberapa dibandingkan harta diluar negri kan yang lebih mahal. Misal rumah di indonesia 500 juta, lah rumah di luar negri harganya 8 milyar gitu. Paham kan? Prenup itu membuat rumah 8 milyar itu tidak terbagi dua, kalo terjadi perceraian nanti. Istri wni cuman dapat rumah 500 juta itu. Rugi? Karna prenup itu artinya kan pisah harta. Gitu. Apa mendingan bikin prenup di indonesia aja, jadi diluarnegri jangan bikin prenup lah. Kayaknya prenup indonesia nggak berlaku di luarnegri. Katanya sih, hehehe

      • Wah menurut saya perkawinan itu bukan Usaha Dagang, jadi ya gak sepatutnya dihitung untung dan ruginya. Apalagi kalau hitung-hitungan harta gono-gini di depan, amit-amit deh.

        Wajar saja kalau orang asing lebih suka beli properti di negara asalnya, karena peraturan kita memang tidak memberikan hak kepada WNA untuk beli properti di Indonesia.

  19. Hi,,, sy rencana nikah dengan wna november, telatkah utk bikin prenup? Oiya,, apakah dengan prenup sy bebas membeli apa saja atas nm sy dan menjadi milik saya setelah menikah nanti?

    • Kalau bikin sekarang, coba cek dengan notarisnya berapa lama untuk pendaftarannya ke pengadilan. Prenup ini harus dicatatkan di catatan sipil atau KUA saat pendaftaran perkawinan.

      Perjanjian ini pada intinya memisahkan harta selama perkawinan, jadi harta suami adalah harta suami dan harta istri adalah harta istri. Jika dalam perkawinan tersebut istri membeli property, makan properti itu akan menjadi milik istri. Begitu juga sebaliknya, rumah yang dibeli suami adalah milik suami.

      • sejak UUD perkawinan 1974 berlaku, perjanjian pernikahan sdh tdk di daftarkan di pengadilan negeri setempat, tetapi di catatkan di lembaga perkawinan spt catatan sipil atau KUA

      • Perjanjian perkawinan harus dicatatkan di Pengadilan untuk memenuhi unsur publisitasnya Mbak. Ini supaya perjanjian tersebut tak hanya berlaku bagi dua belah pihak, tapi juga mengikat pihak ke tiga di luar pasangan suami istri ini. Silahkan dibaca KUH Perdata pasal 1313, 1314 dan 1340.

        Setelah dicatatkan di Pengadilan, baru perjanjian tersebut bisa didaftarkan di catatan sipil (bagi non-muslim) atau di KUA (bagi muslim).

  20. Maaf mba ada mau saya tanyakan. Prenup itu ditulis dalan bahasa indonesia atau inggris atau indonesia- inggris? Harus disahkan dan didaftarkan ke pengadilan ga? Sy akan buat di notaris indonesia karna akan menikah di indonesia. Tks mohon jawabannya

  21. Prenup kan dibuat dihadapan notaris, pasangan jg meski datang. Apa saya harus baca isi prenup ke pasangan saya dlm bahasa inggris? Perlu tidak disahkan ke pengandilan surat prenupnya..tks

  22. Jd bingung mba hehehe.. jd susunannya itu ke notaris buat prenup, sesudah surat jadi kita ke pengadilan yg di tasik ( saya domisili tasik.), bilang ke mereka mau mengsahkan surat prenup. Sesudah disahkan pengadilan, surat didaftarkan ke catatan sipil waktu menikah.. kira2 begitu mba?

    • Gini, bikin prenup di notaris nanti notaris yang daftarkan ke pengadilan. Cek sama notaris berapa lama prosesnya. Terus pas pendaftaran dokumen perkawinan (catatan sipil untuk non Muslim Dan KUA untuk Muslim) prenup mesti disertakan.

  23. Notaris ditasik ga mau daftarkan ke pengadilan, mereka bilang ga perlu didaftarkan. Klu mau daftarkan ke pengadilan, daftarkan saja sendiri. Mereka cm buat prenupnya saja

  24. Permisi Mbak, apabila saya WNI telah menikah dengan WNA selama 5 tahun tanpa perjanjian pra-nikah, lalu berencana memiliki rumah di Indonesia, mana dari cara dibawah ini yang memungkinkan saya memegang hak milik atas rumah tersebut?
    1. Beli dengan cara CASH
    2. Mendapat hadiah / warisan dari orang tua atas rumah tersebut
    3. Membuat perjanjian sesudah nikah (post-nuptial agreement)

    Terima Kasih.

  25. Halo Tjetje,
    Mohon pencerahannya. Saya rencana menikah dengan wna di luar negeri dan sudah buat perjanjian pra nikah. Notaris hanya membuat akta pra nikahnya saja dan saya yang harus mendaftarkan. Boleh bantu enlightment:
    1. Pendaftaran akta pra nikah ini dilakukan sebelum menikah atau bebarengan dengan pendaftaran pernikahan saya setelah saya balik ke Indo?
    2. Akta pra nikah ini didaftarkan dimana? Ada yang mengatakan cukup capil saja dan tidak perlu ke pengadilan karena notaris adalah sudah termasuk pejabat yang diangkat/diakui negara. Fyi, notaris saya bilang daftar ke capil saja tapi tidak tahu menahu soal capil mana yang dituju krn pernikahan dilangsungkan di luar negeri. Boleh saran apakah bisa ke capil sesuai domisili?
    3. Apakah Tjetje boleh share pengalaman Tjetje ketika mendaftarkan pre nuptial?

    Please help ya
    Thanks

    • Hi maaf ya waktu itu sudah saya balas via HP ternyata gak muncul. Sering begini kalau jawab via HP.

      Anyway, untuk pencatatan akta sebelum perkawinan ke pengadilan dilakukan oleh notaris. Nanti akta ini didaftarkan ketika mendaftar perkawinan (jika kawin di Indonesia) atau mencatatan perkawinan di Indonesia (jika kawin di Ln). Karena perkawinan di LN, maka capilnya di Jakarta Barat, kalau domisili di Jakarta ya. Kalau di luar Jakarta saya kurang tahu.

      Terus terang saya belum daftar perkawinan di Indonesia, belum sempat.

  26. Dear Mbak Tjetje..
    Saya domisili Malang, saya dan partner ada rencana untuk membuat prenuptial agreement sebelum pernikahan kami bulan Juni mendatang. Saya sudah ke 2 notaris namun sepertinya mereka kurang familiar dengan issue ini. Boleh minta rekomendasi notaris di Malang di siapa saja Mbak?

    Thanks in advance!

    • Coba Tante Titik di terusan Wijayakusuma nomor empat ya. Dua2 mesti menghadap dan bawa ID ya. Si Tante ini punya copy/ draft perjanjian, aku pakai punya dia tapi aku rubah beberapa hal. Nanti dibacain sama tantenya tapi kamu mesti translate sendiri ke pasangan.

  27. Wah, kalo aku menikah di jerman dan prenup tersebut dibuat di jerman; apakah prenup yg dibuat di jerman akan berlaku juga di indonesia? Bagaimana dg isi klausalnya ya? Hmm

      • Hi Mba! Terimakasih atas reply nya! Aku baru rencana untuk menikah, cuma bingung masalah prenup; bikin di indonesia atau di jerman atau harus dua2nya karena kalo aku googling simpang siur; prenup yg di buat di indonesia tidak berlaku di jerman dan sebaliknya. Pernah baca juga kalo prenup yg dibuat di indonesia berlaku di jerman tapi sebalinya ngga. Mungkin paling bagus aku tanya kedubes indonesia disini ya

      • Iya kemaren udh tanya sanasini ternyata prenup kalo mo dibikin ya harus dibikin di negara masing2 untuk berlaku di negara masing2 juga. Sekarang mikir apa prenup di indonesia bisa dibikin via online ngga yaa secara aku domisili jg di jerman hayaah. Ribet emg ya jadi calon binibule :p

  28. Mba, aku ikut koment pada postingan lama nih. Terus terang aku bingung sebernanya karena simpang siur banget. Aku berencana menikah sipil di Belanda, jadi apakah mending buat di sana atau di sini, karena sebernanya tujuannya kan untuk harta di Indonesia. Aku baca semua koment dan aku simpulkan lebih baik buat di Indonesia terus di translate dan legalisir semua pihak termasuk kedutaan belanda, lalu nanti dilampirkan sebagai dokumen utk menikah di sana. Aku berharap ini cukup seh Mba, atau kalo ada masukan lain, sangat sangat appreciate. Makasih ya Mba, mau menampung curhatan hati ini sedikit 😀

    • Tujuannya untuk harta di Indonesia, saranku sih bikin di Indonesia saja kalau dua belah pihak sempat menghadap notaris bersama. Aku kawin di luar Indonesia, terus untuk perjanjian pranikah gak aku daftarkan di Irlandia.

      • nanti pas pencatatan di Indonesia nya baru Mba lampirin ya? Baiklah, aku ikutin saran Mba.. Nanti abis pemberkatan sama resepsi di sini, rencananya emang mau ke notaris di jakarta.. terimakasih banyak Mba buat pencerahannya ❤

      • bukannya dokumen prenup itu buat nikah sipil ya mba? kalau pemberkatan kan gak butuh dokumen untuk prenup? atau aku salah ya? karena pas aku tanya ke gereja untuk pemberkatan, mereka gak pernah ada yang submit surat prenup..

      • Aku nanya balik ya Trid. Pernikahan sipil itu kan untuk mencatatkan perkawinan yang sah secara agama. Nah, tanggal yang dianggap sebagai tanggal perkawinan dalam dokumen tanggal pemberkatan atau tanggal pencatatan? Aku rasa kok tanggal pemberkatan, tapi aku bisa salah.

      • kalau di Indonesia, rasanya memang begitu ya Mba, pernikahan sipil itu utk mencatatkan perkawinan yg sah secara agama, tp kalau misalnya secara hukum belanda, pernikahan yang diakui adalah pernikahan sipil, bukan gereja, ini info dari beberapa orang yang aku tanya seh Mba, tp mungkin enaknya kejelasannya aku coba minta Jan nanya ke notaris disana atau di sipil sana, aku juga coba nanya2 ke notaris di sini. makasih ya mba sudah ngasih pencerahan lain :D.

  29. Dear Mba Tjetje, terima kasih atas postingan dan respon di berbagai komennya. Kasus saya sama seperti Mba Kiki di atas.. Saya hanya ingin memastikan karna ngga ada temen yg bisa bantu jawab pasti 😦
    Saya nanti nikahnya di Prancis.. Jadi setelah nanti notaris saya selesai membuat prenup, saya laporkan saja ke KBRI di Paris dan tidak perlu ke capil terlebih dahulu begitu?
    Saya bisa melaporkan prenup ini ketika saya kembali ke Indo dengan surat pernikahan saya yg telah diterjemahkan? Benarkah begitu?
    Atau sebelum ke KBRI Paris, saya harus daftarkan dulu akta pra nikahnya ke capil wilayah rumah saya?
    Apakah cukup untuk prenup dengan bahasa Indonesia dan tidak diterjemahkan sm sekali? (Karna calon suami saya percaya dgn saya dan saya bisa lgsg menerjemahkannya ke dia)
    Terima kasih Mba.

  30. Mba, maaf ya nanya lagi. Penting kah prenup didaftarkan ke KBRI?
    Karna setelah baca ulang dan ulang komen2 di post ini, kalau memang tidak ada niat mendaftarkan prenup di Prancis dan hanya di Indo, sptnya yg penting stlh akta notaris slesai, ngga perlu apa2 lg (kalau nikah di LN). Hny tunggu nikah disana dan nanti catatkan di capil bersamaan. Betulkah perngertian aku Mba?

  31. Tjetje thanks infonya. Menurut pengalamanmu apakah bisa penandatanganan Prenup di Notaris itu diwakilkan? Calon saya dari Slovakia tidak bisa menghadiri acara pengesahan di depan notaris. Satu Notaris (Beliau bergelar S3 hukum) yang saya hubungi sebelumnya bilang bisa diwakilkan dengan surat kuasa dari calon saya tapi surat tersebut harus disahkan notaris di Slovakia dan dilegalkan KBRI indonesia. Tapi saya tidak menggunakan jasa notaris tersebut karena tarifnya yang mahal untuk ukuran Yogyakarta, 7 jutaan. Ada opini tentang hal ini? thanks before = )

  32. Mbak, saya sudah menikahh di SG 2 tahun dengan WNA, selama ini saya gak pernah melaporkan pernikahan saya ke Indonesia, jadi status saya masih single di Indo. Beberapa bulan yang lalu saya membeli 1 properti (HGB). Apakah pada saat saya menjual properti ini suami saya harus ikut tanda tangan? karna sepengetahuan saya, selama pernikahan luar negeri tidak dilaporkan ke Indo, dianggap tidak sah oleh negara, jadi saya tidak perlu meminta persetujuan suami pada saat menjual. Pertanyaan kedua, apa status properti yang saya beli dengan keadaan saya yg sudah menikah di luar tapi belom lapor ke Indo? Terima kasih

  33. Mbak, Saya mau tanya.. Saya nikah di Indonesia sudah 2th. Saya dapat info jika Setelah nikah kita harus mendaftarkan pernikanan ke catatan sipil? Yg Saya bingungkan mengapa kita mesti daftarkan lagi? Dan jika harus Di daftarkan kembali, Saya belum Melakukannya. Berarti status saya belum legal kah? Ohya bicara prenup, adakah yang bersedia share prenupnya?

  34. Siang Mba Tjeje, jika perjanjian pra nikah, dan pernikahan di catatan sipil Belanda. Apakah berlaku di Indonesia. Krn saya ada asset apartemen yg masih PPJB (belum AJB dan balik nama).

  35. Terima kasih Bu Tje Tje. Perjanjian pernikahan yang dibuat di Belanda apakah bisa diakui oleh Pemerintah Indonesia? Dan begitu pula sebaliknya. Calon mertua saya ngotot, perjanjian perkawinan dan perkawinan mau dilakukan di Belanda. Skrg saya bingung sekali. Terima kasih

  36. Tolong tanya, saya sudah menikah 15thn dan tidak ada perjanjian pranikah. Kami menikah di luar negeri dan tinggal di LN dan tdk pernah mendaftar ke catatan sipil. Anak2 tercatat affidavit dwikewarganegaraan. Selama ini saat perpanjang passport dan KTP selalu menulis menikah. Apakah saya masih tercatat single ato sudah menikah? Saat perkawinan saya membeli apartemen atas nama hanya baru akan keluar HGB dan AJB bulan ini. Bagaimana supaya saya dpt mempertahankan kepemilikan? Ada yg bilang dihibahkan ke orang tua/keluarga atau dijual dalam jangka waktu 3 bulan.

    Tolong pencerahannya! Terima kasih

    • Hi Hanna, pertama, sebaiknya perkawinan dicatatkan. Soal perjanjian perkawinan, sekarang sudah leluasa. Ada Putusan MK ttg Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Putusannya keluar tahun kemarin. Silakan diriset lagi ya.

  37. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Kak, mohon info nya jika ada informasi tentang notaris di Medan yang bisa buat Postnup. Terima kasih..

  38. Hallo.. Boleh minta infonya notaris siapa di Malang yang mbak buat perjanjian pra nikah? Saya ingin membuat di kota malang. Saat itu mbak buat dg biaya berapa kalau boleh tau,
    sebagai gambaran saya pribadi. Terimakasih

Leave a reply to juju Cancel reply